Rp2.399.000 Harga aslinya adalah: Rp2.399.000.Rp2.300.000Harga saat ini adalah: Rp2.300.000.
Visa Korea selatan – wisata – Double entry
Layanan kami menawarkan jasa pengurusan visa Korea Selatan khusus untuk wisatawan Indonesia sebanyak dua kali (2x)
Visa ini sangat cocok bagi Anda yang ingin mengeksplorasi berbagai atraksi wisata dan budaya di negara yang terkenal dengan julukan “ginseng”. Dengan visa ini, Anda memiliki kesempatan untuk merasakan langsung keindahan alam dan keunikan budaya Korea Selatan. Siapa tahu, Anda juga beruntung bisa melihat langsung idola K-pop yang selama ini Anda kagumi atau berbelanja souvenir dari toko idola. Jangan lewatkan kesempatan untuk menjelajahi negeri yang kaya akan sejarah dan modernitas ini. Hubungi kami untuk memudahkan proses pengurusan visa Anda dan wujudkan impian perjalanan ke Korea Selatan!
Lama proses : 10 hari kerja
Syarat dokumen :
1. PASPOR asli, berlaku minimal 7 bulan dari keberangkatan dan sudah ditanda tangan + Paspor lama asli (jika ada)
2. Surat sponsor dari tempat bekerja/usaha dalam bahasa Inggris
3. Pas foto terbaru background putih, ukuran 4.5 x 3.5 = 2 lembar
4. Rekening Koran 3 bulan terakhir tgl berjalan diprint dari bank dan cap basah tiap halaman
5. Apabila Owner harus Melampirkan SIUP mencantumkan nama sebagai pemilik atau Surat KEMENKUMHAM atau AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN
6. Fotocopy Akte Perkawinan / Akte Nikah
7. Fotocopy KTP
8. Fotocopy KK
9. Fototocopy Akte lahir anak di bawah 18 tahun ( jika ikut ).
10. Fotocopy Kartu pelajar / Surat keterangan sekolah anak ( jika ikut ).
11. Surat Undangan, ID Card, dan SIUP / business registration pengundang ( jika bisnis )
12. SPT21
Untuk dokumen semuanya wajib copy atau scan warna, tidak boleh difoto lalu print.
Tambahan jika ada undangan dari Korea :
Kunjungan keluarga (Pengundang adalah Suami/Istri/Anak
berkewarganegaraan Korea)
Draft surat undangan dengan format yang telah ditentukan oleh Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia :
https://overseas.mofa.go.kr/id-ko/brd/m_2861/view.do?seq=1211879&page=1
Kunjungan bisnis/meeting/conference/training (C-3-1/C-3-4/C-4)
di bawah 90 hari WAJIB melampirkan surat undangan yang diisi oleh pihak pengundang Korea beserta bukti identitas pengundang (FC Paspor/ID Card/Driver License) dan SIUP / business registration pengundang
Draft surat undangan dengan format yang telah ditentukan oleh Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia :
https://overseas.mofa.go.kr/id-id/brd/m_2710/view.do?seq=748839&page=1
NOTE :
Mohon tidak membeli tiket pesawat dan hotel sebelum Visa keluar. Jika sudah melakukan pembelian tiket pesawat & hotel, diluar tanggung jawab kami.
Jika terjadi penolakan dari pihak kedutaan, biaya visa tidak dapat dikembalikan
semua document yang foto copy harus jelas dan tidak terpotong
Tambahan syarat utk WNA : lampirkan KITAS yang berlaku minimal 6 bulan + WNA tersebut harus sudah stay di Indonesia minimal 5 tahun
Untuk Visa ini dibutuhkan tambahan dokumen berikut:
ID Pelajar / Surat Sekolah
Akta Lahir