Solusie

Paspor Indonesia EPaspor – Jakarta Pusat

Paspor Indonesia EPaspor – Jakarta Pusat

Rp2.100.000

Proses biasa – EPaspor – Jakarta Pusat

Kami menyediakan jasa pembuatan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dalam bentuk elektronik dengan masa berlaku selama 10 tahun. Proses pembuatan paspor elektronik ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pemohon. Tim ahli kami siap membantu Anda melalui setiap langkah, mulai dari pengisian formulir hingga pengambilan foto biometrik, yang merupakan syarat untuk mendapatkan paspor yang aman dan mudah digunakan. Dengan paspor elektronik, Anda dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih cepat dan efisien, berkat sistem yang terintegrasi dan fitur keamanan yang canggih. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan tayangan layanan terbaik dalam pembuatan paspor elektronik.

Khusus anak, masa berlaku passpor adalah 5 Tahun.

Persyaratan dokumen

KTP copy

Ijazah copy

Kartu Keluarga terbaru (digital)

Surat Ganti Nama ( kalau ganti )

Surat Sponsor / permohonan pembuatan paspor

Akte lahir

Akte Nikah

Paspor (Jika Perpanjang)

 

Tambahan Syarat Pembuatan Paspor Anak:

KTP Ayah atau Ibu

Kartu Keluarga

Akte Kelahiran anak

Fotokopi Paspor Ayah atau Ibu (Jika Memiliki)

Paspor (Jika Perpanjang)

 

Note :

Masa berlaku paspor dewasa 10 tahun dan masa berlaku paspor anak 5 tahun.