Rp1.800.000
Proses biasa – EPaspor – Jakarta Barat
Kami menyediakan jasa pembuatan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dalam bentuk elektronik dengan masa berlaku selama 10 tahun. Proses pembuatan paspor elektronik ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pemohon. Tim ahli kami siap membantu Anda melalui setiap langkah, mulai dari pengisian formulir hingga pengambilan foto biometrik, yang merupakan syarat untuk mendapatkan paspor yang aman dan mudah digunakan. Dengan paspor elektronik, Anda dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih cepat dan efisien, berkat sistem yang terintegrasi dan fitur keamanan yang canggih. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan tayangan layanan terbaik dalam pembuatan paspor elektronik.
Khusus anak, masa berlaku passpor adalah 5 Tahun.
Persyaratan dokumen
KTP copy
Ijazah copy
Kartu Keluarga terbaru (digital)
Surat Ganti Nama ( kalau ganti )
Surat Sponsor / permohonan pembuatan paspor
Akte lahir
Akte Nikah
Paspor (Jika Perpanjang)
Tambahan Syarat Pembuatan Paspor Anak:
KTP Ayah atau Ibu
Kartu Keluarga
Akte Kelahiran anak
Fotokopi Paspor Ayah atau Ibu (Jika Memiliki)
Paspor (Jika Perpanjang)
Note :
Masa berlaku paspor dewasa 10 tahun dan masa berlaku paspor anak 5 tahun.